oleh : Aswad
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Kabupaten Banggai, meminta kepada
pemilik Toko Bintang Jaya, yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan
Luwuk, agar segera menghentikan kegiatan penambahan bangunan ruko yang akan
diperuntukan sebagai tempat sarang burung wallet.
Hal ini disampikan Kepala Bidang Sistem Informasi
dan Pengaduan, Helena Padeatu, SH, M.Hum, Kamis (3/5) kemarin, usai meninjau
lokasi pembangunan sarang burung wallet, bersama anggota Satuan Polisi Pamong
Praja.
Menurutnya, sesuai dengan dokumen izin mendirikan
bangunan yang diajukan pemilik Toko Bintang Jaya, gedung tersebut untuk rumah
toko berlantai dua, namun berdasarkan hasil peninjauan lapangan, ternyata
pemilik toko menambah lagi satu lantai, yang akan dijadikan sebagai tempat
sarang burung wallet.
“Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, maka kami
meminta kepada pemilik toko Bintang Jaya, segera menghentikan pembangunan ruko
menjadi tiga lantai yang akan dijadikan sebagai sarang burung wallet,” tegas
Helly, sapaan Helena Padeatu. Jika pemilik toko ingin membangun sarang burung
wallet, sambung dia, membutuhkan dokumen perizinan tersendiri, termasuk harus
menyertai persetujuan tetangga dan harus ada rekomendasi dari Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kabupaten Banggai.
Apabila pembangunan tetap dilanjutkan tekan dia,
pihaknya akan pencabutan izin mendirikan bangunannya, karena telah menyimpang
dari peruntukannya.
0 komentar:
Posting Komentar