Kamis, 03 Mei 2012

BPPT Minta Hentikan Pembangunan Sarang Wallet


oleh : Aswad
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Kabupaten Banggai, meminta kepada pemilik Toko Bintang Jaya, yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, agar segera menghentikan kegiatan penambahan bangunan ruko yang akan diperuntukan sebagai tempat sarang burung wallet.

Hal ini disampikan Kepala Bidang Sistem Informasi dan Pengaduan, Helena Padeatu, SH, M.Hum, Kamis (3/5) kemarin, usai meninjau lokasi pembangunan sarang burung wallet, bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
 Menurutnya, sesuai dengan dokumen izin mendirikan bangunan yang diajukan pemilik Toko Bintang Jaya, gedung tersebut untuk rumah toko berlantai dua, namun berdasarkan hasil peninjauan lapangan, ternyata pemilik toko menambah lagi satu lantai, yang akan dijadikan sebagai tempat sarang burung wallet.

“Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, maka kami meminta kepada pemilik toko Bintang Jaya, segera menghentikan pembangunan ruko menjadi tiga lantai yang akan dijadikan sebagai sarang burung wallet,” tegas Helly, sapaan Helena Padeatu. Jika pemilik toko ingin membangun sarang burung wallet, sambung dia, membutuhkan dokumen perizinan tersendiri, termasuk harus menyertai persetujuan tetangga dan harus ada rekomendasi dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kabupaten Banggai. 

Apabila pembangunan tetap dilanjutkan tekan dia, pihaknya akan pencabutan izin mendirikan bangunannya, karena telah menyimpang dari peruntukannya.

0 komentar:

Posting Komentar