Media Banggai-Luwuk. Hingga kamis (10/5) kemarin, sejumlah kader
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah masih mengecam pelantikan Muslih A.
La Adi sebagai Ketua cabang organisasi tersebut. Pelantikan Muslih dinilai
inkonstitusional. “Kandidat yang menang secara konstitusi marah kepada ketua
yang kalah dalam forum konfercab,” demikian ungkap salah seorang senior Hijau
Hitam via seluler, kemarin.
Sebagaimana diberitakan, pelantikan Muslih yang sedianya
digelar di Gedung Graha PKK Luwuk terpaksa dibatalkan dan dialihkan disalah
satu rumah milik pengurus HMI Cabang Luwuk di Kelurahaan Maahas. Pasalnya, kubu
Moh Apri Riago menolak dilantiknya Muslih yang berujung pada kekacauan prosesi
pelantikan. Dalam salah satu memori somasinya, kelompok Apri Riago mengatakan,
terpilihnya Muslih telah menginjak-injak konstitusi HMI.
Salah seorang senior HMI Cabang Luwuk, Muttaqin Suling,
mengatakan, sikap emosional yang ditunjukan oleh kubu Moh Apri Riago, bukan
karena suka atau tidak suka terhadap Muslih Cs atau karena ada kepentingan Moh
Apri Riago. “Pelantikan itu hal yang biasa. Yang luar biasa itu ketika kandidat
yang menang menurut mekanisme konstitusi HMI justru oleh PB HMI tidak
dikeluarkan SK-nya, apalagi melantiknya. Malah yang inkonstitusional yang di
SK-kan dan dilantik,” demikian menurut Muttaqin Suling.
Menurut kubu Moh Apri Riago, Muslih seharusnya tidak bisa
dilantik karena tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Steering
Commite (SC) saat Konferensi Cabang HMI di gelar. Bahkan dalam nota somasinya,
kubu yang menolak pelantikan Muslih menuding sertifikat LK 2 Ketua Cabang Luwuk
itu diragukan keabsahannya.*firman
0 komentar:
Posting Komentar