Jumat, 27 April 2012

Polhut Amankan Kayu Ilegal




MEDIA BANGGAI-Luwuk. Jajaran Polisi Hutan (Polhut) Kabupaten Banggai mengamankan sekitar 32 Kubik kayu olahan jenis kayu besi, lasi dan komea, yang tidak memiliki dokumen lengkap Rabu (25/4) kamarin. Kayu-kayu yang diangkut empat unit truk itu, kini diamankan di kantor Dinas kehutanan Kabupaten Banggai di jalan MT Haryono Luwuk. Kayu yang harganya mencapai ratusan juta rupiah itu, berhasil diamankan Polisi Hutan  dalam operasi yang di lakukan mulai Selasa lalu, di sekitar desa Bungawon Kecamatan Pagimana.
Sumber koran ini menyebutkan jenis Kayu olahan yang diangkut menggunankan 4 unit truk bertonase berat, diduga milik pengusaha asal Makassar, yang rencananya akan dibawa ke Provinsi ke Sulawesi Selatan, dan sebagiannya akan diseberangkan menggunakan jalur laut ke kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum media Banggai dari beberapa anggota Polhut di kantor Dishut kemarin, menyebutkan, penangkapan ini dilakukan atas perintah dari Kasi Penanganan Kasus Dishut, untuk mengamankan kayu olahan yang tidak memiliki dokumen. “Ini perintah atasan, berkas-berkasnya, termaksud laporan mengenai rincianya jumlah kayu serta nomor kendaraan yang digunakan mengangkut sudah kami serakan ke ibu Ruvina sebagai  Kasi Penanganan Kasus,” ujar seorang petugas Polhut.
Sementara Kepala seksi Penanganan Kasus Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai, Ruvina L Patandung, ketika hendak dikonfirmasikan awak media ini terkait penangkapan kayu olahan, tak berhasil ditemui wartawan. “Ibu masih ada banyak tamu,” ucap salah seorang stafnya kemarin. Bahkan setelah para tamu itu pulang, awak media ini tidak diperkenankan masuk. “Maaf, ibu masih sibuk, belum bisa diganggu,” ujarnya lagi.
Para pengusaha nakal itu kemungkinan akan di jerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.” Jika ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999).
Salah seorang mantan Polhut yang kini menjadi pemerhati lingkungan, Mustarin, meminta agar pihak Dinas Kehutanan tidak bermain-main dalam soal penanganan kayu illegal itu.  “Jangan sampai ada upaya meloloskan kayu-kayu yang tidak memiliki dokumen itu. Kalau itu terjadi, maka akan ada pejabat Dishut yang masuk penjara,” tegas dia mengingatkan. *roy

0 komentar:

Posting Komentar