MEDIA BANGGAI-Luwuk. Jajaran Polisi Hutan (Polhut) Kabupaten Banggai
mengamankan sekitar 32 Kubik kayu olahan jenis kayu besi, lasi dan komea, yang
tidak memiliki dokumen lengkap Rabu
(25/4) kamarin. Kayu-kayu yang diangkut empat unit truk itu, kini diamankan di
kantor Dinas kehutanan Kabupaten Banggai di jalan MT Haryono Luwuk. Kayu yang
harganya mencapai ratusan juta rupiah itu, berhasil diamankan Polisi Hutan dalam operasi yang di lakukan mulai Selasa
lalu, di sekitar desa Bungawon Kecamatan Pagimana.
Sumber
koran ini menyebutkan jenis Kayu olahan yang diangkut menggunankan 4 unit truk
bertonase berat, diduga milik pengusaha asal Makassar, yang rencananya akan
dibawa ke Provinsi ke Sulawesi Selatan, dan sebagiannya akan diseberangkan
menggunakan jalur laut ke kota Gorontalo.
Informasi
yang dirangkum media Banggai dari beberapa anggota Polhut di kantor Dishut
kemarin, menyebutkan, penangkapan ini dilakukan atas perintah dari Kasi
Penanganan Kasus Dishut, untuk mengamankan kayu olahan yang tidak memiliki
dokumen. “Ini perintah atasan, berkas-berkasnya, termaksud laporan mengenai
rincianya jumlah kayu serta nomor kendaraan yang digunakan mengangkut sudah
kami serakan ke ibu Ruvina sebagai Kasi
Penanganan Kasus,” ujar seorang petugas Polhut.
Sementara
Kepala seksi Penanganan Kasus Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai, Ruvina L
Patandung, ketika hendak dikonfirmasikan awak media ini terkait penangkapan
kayu olahan, tak berhasil ditemui wartawan. “Ibu masih ada banyak tamu,” ucap
salah seorang stafnya kemarin. Bahkan setelah para tamu itu pulang, awak media
ini tidak diperkenankan masuk. “Maaf, ibu masih sibuk, belum bisa diganggu,”
ujarnya lagi.
Para
pengusaha nakal itu kemungkinan akan di jerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf h
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa
setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang
tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.” Jika
ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999).
Salah seorang mantan Polhut yang kini menjadi pemerhati
lingkungan, Mustarin, meminta agar pihak Dinas Kehutanan tidak bermain-main
dalam soal penanganan kayu illegal itu.
“Jangan sampai ada upaya meloloskan kayu-kayu yang tidak memiliki
dokumen itu. Kalau itu terjadi, maka akan ada pejabat Dishut yang masuk
penjara,” tegas dia mengingatkan. *roy
0 komentar:
Posting Komentar