*Uang
Ganti Rugi Akan Dititip di PN
Media Banggai-Luwuk. Polemik
pembebasan lahan untuk kepentingan jalan pengganti akan berakhir dengan cara
pembayaran ganti rugi dititipkan pada Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Upaya itu
akan diambil Pemkab Banggai, bila sepuluh pemilik lahan tetap tidak melepaskan
lahannya sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Proses itu akan
tetap dilakukan pemerintah bila pemilik lahan tetap tidak mau melepaskan
lahannya,” tandas Kepala Bagian Administrasi Pertanahan, Setda Banggai, Alfian
Djibran, Kamis (10/5) kemarin.
(Jalan penghubung wilayah Kecamatan Batui dan Kintom yang sering dilalui oleh kendaraan bertonase berat untuk keperluan pembangunan kilang perusahaan asal Jepang PT. DS-LNG)
Sejauh ini, pemerintah daerah melalui tim terpadu telah
melakukan berbagai upaya terkait pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Kintom dan
Batui. Namun, sampai dengan pertemuan yang dilakukan bersama Bupati Banggai,
Sofhian Mile, pemilik lahan tetap
bertahan dengan asumsi harga lahan sesuai keinginan pemilik lahan. “Kesempatan
diberikan sampai minggu depan, bila tetap bertahan, uang ganti rugi kita titip
di PN,” tandas Ketua MPI KNPI Kabupaten Banggai itu.
Saat ditanya, proses penitipan melalui PN itu tak bisa
dilakukan terkait proses pengadaan tanah menggunakan uang investor, Alfian
menegaskan, proses penitipan uang ganti rugi di pengadilan dapat dilakukan
pemerintah, dengan menggunakan dasar kesepakatan antara Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tengah bersama pihak perusahaan dan kesepakatan bersama Pemkab
Banggai. “Proses itu bisa dilakukan karena ada MoU antara pemerintah provinsi
dan perusahaan serta pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Selain
itu, dasar surat Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, terkait proses
pembebasan lahan itu juga melandasi proses tersebut akan dilakukan. “Apalagi
proses pembebasan lahan telah mencapai diatas 75 persen. Dalam ketentuan, kalau
telah mencapai prosentase sebanyak itu, proses pembebasan lahan dengan cara
menitip uang ganti rugi di pengadilan dapat dilakukan,” tuturnya.*budi
0 komentar:
Posting Komentar