Jumat, 11 Mei 2012

Warga ‘Dipaksa’ Lepas Lahan


*Uang Ganti Rugi Akan Dititip di PN

Media Banggai-Luwuk. Polemik pembebasan lahan untuk kepentingan jalan pengganti akan berakhir dengan cara pembayaran ganti rugi dititipkan pada Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Upaya itu akan diambil Pemkab Banggai, bila sepuluh pemilik lahan tetap tidak melepaskan lahannya sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Proses itu akan tetap dilakukan pemerintah bila pemilik lahan tetap tidak mau melepaskan lahannya,” tandas Kepala Bagian Administrasi Pertanahan, Setda Banggai, Alfian Djibran, Kamis (10/5) kemarin. 

 (Jalan penghubung wilayah Kecamatan Batui dan Kintom yang sering dilalui oleh kendaraan bertonase berat untuk keperluan pembangunan kilang perusahaan asal Jepang PT. DS-LNG)
Sejauh ini, pemerintah daerah melalui tim terpadu telah melakukan berbagai upaya terkait pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Kintom dan Batui. Namun, sampai dengan pertemuan yang dilakukan bersama Bupati Banggai, Sofhian Mile,  pemilik lahan tetap bertahan dengan asumsi harga lahan sesuai keinginan pemilik lahan. “Kesempatan diberikan sampai minggu depan, bila tetap bertahan, uang ganti rugi kita titip di PN,” tandas Ketua MPI KNPI Kabupaten Banggai itu.
Saat ditanya, proses penitipan melalui PN itu tak bisa dilakukan terkait proses pengadaan tanah menggunakan uang investor, Alfian menegaskan, proses penitipan uang ganti rugi di pengadilan dapat dilakukan pemerintah, dengan menggunakan dasar kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pihak perusahaan dan kesepakatan bersama Pemkab Banggai. “Proses itu bisa dilakukan karena ada MoU antara pemerintah provinsi dan perusahaan serta pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Selain itu, dasar surat Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, terkait proses pembebasan lahan itu juga melandasi proses tersebut akan dilakukan. “Apalagi proses pembebasan lahan telah mencapai diatas 75 persen. Dalam ketentuan, kalau telah mencapai prosentase sebanyak itu, proses pembebasan lahan dengan cara menitip uang ganti rugi di pengadilan dapat dilakukan,” tuturnya.*budi

0 komentar:

Posting Komentar