Kamis, 09 Agustus 2012

Bupati Banggai Polisikan Wartawan

Praktisi Hukum Sarankan Gunakan Hak Jawab


MEDIA BANGGAI-Luwuk. Tidak terima diberitakan dalam pemberitaan Media Banggai Edisi Rabu (8/8), Bupati Banggai H. Sofhian Mile, SH, MH melaporkan wartawan media ini ke Polisi. Laporan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan itu dilaporkan oleh Syamsurizal Djalumang, SH selaku kuasa hukumnya, Kamis (9/8) kemarin.
Pada laporan polisi nomor LP/548/VIII/2012/Sulteng/Res Banggai tersebut, Bupati Banggai beranggapan pemberitaan yang dirilis Media Banggai dengan judul “Belakangan Ini Bupati Jarang Ngantor” dan berita berjudul “Bupati Dikabarkan Lagi Cemas” merupakan pemberitaan yang tidak benar, karena bersifat tendensius, fitnah dan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan karena pemberitaan itu cenderung bohong dan tidak dilandasi fakta hukum. Saat ini laporan polisi itu sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai, dimana laporan itu akan diteruskan ke Satreskrim guna dilakukan penyelidikan.
Sementara Praktisi Hukum yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Luwuk Nasrun Hipan, SH, MH ketika dimintai tanggapannya atas laporan polisi Bupati Banggai terhadap wartawan terkait pemberitaannya menilai, apa yang dilakukan oleh Bupati Banggai tidak tepat. Nasrun menyarankan Sofhian Mile lebih mengedepankan penggunaan hak jawab atas pemberitaan terhadap dirinya yang merupakan seorang pejabat publik.
Mantan Aleg ini juga menjelaskan, kedudukan media / pers adalah sebagai alat kontrol sosial artinya bahwa dengan sumber berita yang jelas, pers berupaya memberikan informasi atas berbagai perkembangan pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan. Sehingga pekerja pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh instrument hukum yang memberikan jaminan pemberitaan secara berimbang dimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Untuk itu penilaian atas ketidak benaran pemberitaan patutlah diperguanakan hak jawab untuk mengklarifikasinya.
“Upaya hukum yang dilakukan oleh Bupati Banggai tanpa dibarengi dengan penggunaan hak jawab sudah barang tentu akan menimbulkan permasalahan tersendiri sekiranya apa yang dituangkan dalam pemberitaan adalah hal yang benar dan didukung oleh sumber data yang jelas, sebaiknya pihak yang diberitakan mempergunakan hak jawabnya,” ujar Nasrun.
Ketika disinggung kesiapannya mendampingi wartawan Media Banggai jika hal ini terus berlanjut kepersoalan pidana, Narun Hipan mengatakan siap menjadi kuasa hukum Media Banggai jika hal itu dipercayakan padanya.
“Sekiranya saya dikuasakan menjadi kuasa hukum Media Banggai, saya akan siap mendampingi,” tegas pria bertubuh subur ini.
Pemimpin Redaksi Media Banggai Iskandar Djiada, S.Sos secara terpisah menyatakan, pelaporan kepolisi terhadap isi pemberitaan Media Banggai oleh bupati merupakan hak bupati. Namun secara etika jurnalis apa yang dilakukan oleh wartawan dalam membuat berita kata dia, sudah memenuhi apa yang diatur dalam kode etik jurnalis.
Iskandar juga menjelaskan, wartawan yang membuat berita tersebut sudah melakukan upaya klarifikasi dengan mengirimkan SMS dan melakukan kontak telepon sebelum berita itu terbit, sehingga tidak ada kode etik yang dilanggar. Demikian juga dengan hak jawab, ia menilai SMS yang dikirimkan bupati atas pemberitaan terhadap dirinya pada Rabu (8/8) malam, dan disusul komunikasi telpon yang  dilakukan wartawan pada bupati, merupakan hak jawab yang sudah dipenuhi media.
“SMS yang disampaikan bupati dan keterangan bupati dalam telpon terhadap pemberitaan sebelumnya, adalah merupakan hak jawab. Penerbitan berita oleh wartawan yang dipolisikan sudah memenuhi apa yang diatur dalam kode etik jurnalis, dia (Gafar-red) sudah mengirim SMS dan menelepon Bupati sebelum berita itu terbit pada Rabu, namun tidak ada tanggapan, dan pada edisi Kamis, sudah ada jawaban bupati dengan segala rupa komentarnya yang kemudian dimuat utuh,” ujar Iskandar. Terkait persoalan hukum atas laporan polisi itu, Iskandar menyerahkan sepenuhnya pada penyidik yang memeriksa dan menyelidiki laporan polisi itu. Namun ia mengingatkan penyidik, untuk menerapkan prinsip aturan khusus mengesampingkan aturan umum, sebab pers bekerja dibawa aturan UU Pers nomor 40 tahun 1999. *Irwan

Bupati Nilai Pemberitaannya Tendensius

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Bupati Banggai Sofhian Mile merasa keberatan dengan pemberitaan koran ini tentang dirinya, yang dianggap tendensius, fitnah dan mencemarkan nama baik. Saat dikonfirmasi Rabu (8/8) semalam, Sofhian terkesan marah terkait pemberitaan koran ini tentang dirinya.
Sayangnya, Sofhian tidak memberikan penjelasan tentang materi pemberitaan yang dianggap tendensius, fitnah dan mencemarkan nama baiknya itu. Kemungkinan besar, berita yang dimaksudkan adalah mengenai jarangnya bupati masuk kantor dan sering ke Jakarta yang dikaitkan dengan adanya pendalaman kasus pengadaan Sokhoi di era Presiden Megawati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diberitakan koran ini pada edisi Rabu (8/8) kemarin.
“Saya sangat keberatan dengan pemberitaan anda, yang tendensius, fitnah dan mencemarkan nama baik,” kata Sofhian Mile singkat melalui pesan singkat selulernya.
Dalam pembicaraan melalui telepon selanjutnya, Bupati Sofhian Mile terkesan marah sambil menyesalkan pemberitaan koran ini yang dianggap tendensius, fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Alasannya, wartawan tidak melakukan pembicaraan dengannya, terkait masalah tersebut sebelum memberitakan. Sebagai mantan wartawan, ia mengklaim pemberitaan tersebut tidak memenuhi kode etik jurnalistik.
“Seenaknya saja menulis, kamu pikir kamu siapa? Saya mantan wartawan, pemberitaanmu tidak memenuhi kode etik, kecuali kamu pernah berbicara dengan saya, nanti saya temui kamu,” tuturnya dengan nada tinggi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, awak media ini telah berupaya melakukan klarifikasi dengan menyampaikan pertanyaan melalui pesan singkat di telpon cellular namun tak ditanggapi. *gafar

Bupati Banggai Dikabarkan Lagi Cemas

Terkait Masalah Besar Di Jakarta  ?



MEDIA BANGGAI-Luwuk. Bupati Banggai Sulawesi Tengah, Sofhian Mile diisukan saat ini lagi cemas dengan sejumlah masalah besar yang sedang ribut di Jakarta. Masalah-masalah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas sebagai anggota DPR-RI beberapa periode lalu.
Salah satu masalah serius yang dikabarkan berkaitan erat dengan tugas Sofhian Mile saat menduduki beberapa jabatan penting di DPR-RI, adalah soal pengadaan pesawat tempur sukhoi asal Rusia, yang dilakukan pada periode kepresidenan Megawati Sukarno Putri. Kasus tersebut kembali terkuak setelah dilaporkan LSM Gerak Indonesia atas dugaan korupsi pengadaan pesawat tempur Sukhoi dan helikopter ke Komisi Pemerantasan Korupsi, April 2012 lalu, dan kini sedang dalam pendalaman oleh KPK.
Informasi yang diterima koran ini menyebutkan, pembelian pesawat sukhoi pada era 2003/2004 dilakukan dengan skema counter trade yakni menukar kelapa sawit dengan pesawat Sukhoi. Karena kelapa sawit tersebut adalah milik swasta, maka dibelakang hari harga kelapa sawit tersebut harus dibebankan kepada APBN yang disebut-sebut diambil dari pos anggaran penanggulangan bencana alam. Aspek lain yang dikabarkan sedang diusut KPK dalam kasus sukhoi adlah dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran pengadaan sukhoi tersebut.
Sumber koran ini menyebutkan, Sofhian Mile menjadi bagian yang terkait dengan masalah tersebut sehingga harus ikut dalam proses penyelesaiannya. Hal itulah yang membuat Bupati Sofhian Mile belakangan ini terkesan tidak begitu serius mengurusi pemerintahan di daerah ini.
“Mungkin beliau lagi cemas dengan masalah yang berkaitan dengan dirinya di KPK yang sekarang ini lagi rebut di Jakarta,” tutur sumber.
Jarangnya Bupati Banggai masuk kantor dan seringnya ke Jakarta belakangan ini, kata sumber koran ini, kemungkinan besar berkaitan dengan upaya penyelesaian masalah yang terkait dengan tugas-tugas saat duduk di DPR-RI itu. Apalagi, saat di DPR-RI beberapa periode lalu, Sofhian pernah menduduki jabatan ketua komisi V yang membidangi masalah perdagangan, maupun menduduki jabatan wakil ketua Komisi IV yang membidangi masalah anggaran.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Bupati Banggai belum memberikan penjelasan apapun. Konfirmasi yang dilakukan awak media ini kepada Bupati Banggai Sofhian Mile melalui seluluarnya pun belum ditanggapi. Sms yang disampaikan tak dibalas, dan telpon yang disampaikan pun tak diangkat.
Namun pada kesempatan saat menghadiri pisah sambut Presdir PT DSLNG Selasa kemarin di Luwuk, Bupati Sofhian Mile menyampaikan masalah yang membuatnya geregetan saat ini, yakni soal pembangunan jalan lingkar Tangkian-Uso, sebagai pengganti jalan poros yang masuk dalam site PT DSLNG. Ia mengaku harus curhat, karena kerap mendapatkan pertanyaan dari pemerintah pusat, soal proyek jalan yang terhambat. Apa yang disampaikan bupati itu, seolah menepis anggapan kalangan tertentu yang menyebut bahwa bupati tengah cemas terkait masalah lama ketika ia masih menjadi anggota DPR RI.*gafar

Selasa, 22 Mei 2012

Subkon LNG Dituding Pakai BBM Subsidi


Media Banggai-Luwuk. Para demonstran yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Adat Saluan yang menggelar aksi menuntut pembayaran lahan di depan kantor DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (22/5) kemarin, secara terang-terangan menuding perusahaan sub kontraktor yang bekerja untuk kepentingan proyek pembangunan kilang PT. DS-LNG di Desa Uso Kecamatan Batui, selama ini telah beroperasi memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sejatinya hanya diperuntukan untuk kepentingan rakyat.
Hal ini diungkapkan Laode Lili, ketika berorasi di depan puluhan warga yang kebanyakan berasal dari pihak keluarga Latohap-Galendong dan keluarga Haedan, kemarin. Menurutnya, kehadiran perusahaan migas asal jepang, PT. DS-LNG, di Kabupaten Banggai selama ini telah banyak merugikan warga. Terutama masalah pembebasan lahan yang pembayaran ganti ruginya terlampau kecil dan tak kunjung selesai. Apalagi, para sub kontraktor yang saat ini beroprasi di Desa Uso, di sinyalir kuat banyak yang menggunakan BBM bersubsidi yang di beli dari para penampung.
Aktifis Mahasiswa ini juga mengungkapkan beberapa bukti kuat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh sub kontraktor PT. DS-LNG yakni dengan cara membeli BBM yang harganya lebih murah dibandingkan harga industri. Modusnya, membeli BBM tersebut dari penampung yang sehari-harinya mengumpulkan BBM subsidi di salah satu SPBU di Luwuk.
Masih dalam orasinya, Laode Lili, juga membeberkan beberapa fakta yang terjadi seputar penyalahgunaan BBM. Diantaranya penggerebekan penampungan BBM jenis solar di salah satu rumah warga di Kelurahan Jole atas beberapa pekan lalu. Kasus perselisihan antara Satpam dengan pengendara mobil yang diduga kuat mengangkut BBM subsidi untuk perusahaan di areal Tambang Nikel Pagimana, kata Laode Lili, merupakan bukti bahwa para investor pertambangan di Kabupaten Banggai hanya merugikan rakyat. *roy  

Tiga Kelompok Demo Kepung Dewan Banggai


MEDIA BANGGAI-Luwuk. Selasa (21/5) kemarin bisa dianggap istimewa bagi Dewan Banggai. Bukan karena ada perayaan ulang tahun berdirinya DPRD Banggai. Namun pada Senin kemarin, lembaga perwakilan rakyat yang berkantor di kawasan Teluk Lalong itu, dikepung tiga kelompok pengunjuk rasa sekaligus pada waktu yang hampir bersamaan.
Kelompok pertama yang tiba di lokasi itu, adalah warga yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Latohab-Galendo dan Haydan serta Minase Kupagan, yang memprotes pendudukan lahan mereka di lokasi pembangunan kilang LNG di Uso tanpa ganti rugi. Mereka hadir untuk mengikuti rapat dengar pendapat terkait masalah tanah yang sudah berlarut-larut tersebut. Meski demikian, pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam ternyata tak membuahkan hasil berarti. Bahkan masalah itu kian kusut.

Pada saat yang bersamaan, muncul dua kelompok pengunjuk rasa lain yang mengusung topic hampir sama, terkait peringatan 14 tahun reformasi yang dianggap tak berjalan bagus, utamanya di Kabupaten Banggai. Dua kelompok ini adalah Front Rakyat Banggai yang masuk ke halaman dewan dan kemudian menggelar orasi, serta kelompok mahasiswa Unismuh Luwuk yang berorasi sambil menggelar aksi bakar ban di jalan depan kantor dewan. Meski terbilang dalam jumlah sedikit, namun aksi mahasiswa Unismuh Luwuk ini menarik perhatian warga dan petugas kepolisian, sebab mereka tak hanya membakar ban di jalan, namun juga dip agar kantor tersebut. Polisi terpaksa dibuat sibuk memadamkan api yang dibakar di pagar kantor dewan karena dikuatirkan akan  menghanguskan kabel listrik dan merusak pagar kantor.
Dua kelompok yang beraksi memperingati hari reformasi ini, tak menemui para wakil rakyat. Mereka hanya sekedar menggelar orasi dan membagi-bagikan selebaran.*pr

Kasus Tanah Uso Kian Kusut


MEDIA BANGGAI-Luwuk. Harapan Dewan Banggai untuk menuntaskan kasus tanah Uso yang digunakan untuk pembangunan kilang PT DSLNG melalui rapat dengar pendapat yang dipimpin ketuanya Samsulbahri Mang Senin (21/5) kemarin tak membuahkan hasil.
Pertemuan yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, PT DSLNG serta warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan belum dituntaskan ganti ruginya, berakhir buntu. Alotnya suasanya pertemuan dan tidak adanya kata sepakat apapun, membuat masalah tanah di kawasan industri hilir gas alam itu justru kian kusut.
Sejak dibuka sekitar pukul 11.30, pertemuan sudah berlangsung dalam tensi tinggi dan terus memanas. Tim Pemda Banggai yang dicecar dengan pertanyaan oleh kalangan dewan, terkait tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Banggai agar pemerintah menyelesaikan masalah tanah yang dipersoalkan, segera bereaksi dengan menuding pihak perusahaan tak memberi kepastian soal konsep penyelesaian. Menurut Usmar Mangantjo, Asisten Tatapraja yang menjadi ketua Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Tanah Uso, sudah menandaskan bahwa pemerintah telah menggelar pertemuan dengan PT DSLNG dan menyerahkan rekomendasi lembaga perwakilan rakyat itu. Namun khusus untuk poin penghentian kegiatan perusahaan di lokasi yang bermasalah, ia mengaku tidak ada perintah dari Bupati Banggai. Bupati kata Usmar, juga telah mengatakan berat untuk melaksanakan poin penghentian kegiatan perusahaan itu.
Kemudian kata dia, tim Pemda kembali menggelar pertemuan termasuk di Jakarta dan ikut dihadiri tiga anggota Komisi A yakni Sofyan Mang, Jufrie Diko dan Hidayat Monoarfa. Pada pertemuan itu, Komisi A telah menyampaikan hal-hal prinsip dan mendasar untuk menyelesaikan masalah. Rapat yang berlangsung alot  di kantor perusahaan di Jakarta itu, akhirnya melahirkan kesepakatan bahwa perusahaan akan mencari format yang pas untuk negosiasi dan menyampaikan taksasi, sebab perusahaan berprinsip bahwa tanah yang mereka kuasai kini sudah diperoleh melalui proses yang benar dan telah dibayar keseluruhan. Karenanya, tidak memungkinkan bagi perusahaan untuk melakukan transaksi tanah untuk keduanya, sehingga perusahaan akan mencari format termasuk redaksional penyelesaian, apakah bentuk kompensasi atau nama lain. Masalah format penyelesaian inilah yang hingga kini tetap ditunggu oleh pemerintah dari perusahaan.
Penjelasan Usmar ini ternyata tidak memuaskan dewan. Bahkan Jufri Diko sempat menyebut tim Pemda terkesan memble, karena tidak pro aktif. Munculnya tudingan soal ketidak mampuan tim pemda menyelesaikan masalah membuat Usmar geram, dan akhirnya melontarkan pertanyaan pedas pada perusahaan, apakah perusahaan mau menegaskan untuk menyelesaikan masalah ini atau tidak. “Sekarang saya minta perusahaan jawab, apakah perusahaan mau menyelesaikan masalah ini atau tidak,” katanya dengan nada tinggi. Pertanyaan Usmar ini tidak dijawab secara tegas oleh perusahaan. PT DSLNG sebagaimana disampaikan Head of Relation & Communication Nia Sarinastiti mengatakan, perusahaan justru menunggu format redaksional penyelesaian dari tim Pemda Banggai. Sebab kalau perusahaan kata dia, maka jalur yang jadi pilihan sejatinya adalah jalur hukum.  Namun kata dia, perusahaan sepakat untuk menempuh langkah musyawarah, dan soal  model atau format penyelesaiannya, perusahaan akan menunggu kepastian dari tim pemerintah.
Menyangkut rekomendasi untuk menghentikan kegiatan di lokasi, ia mengatakan bahwa saat ini ada kegiatan pembangunan fasilitas kilang yang telah berjalan 40 %. Bila ini dihentikan, maka akan mengganggu tahapan kegiatan selanjutnya. Disamping itu jelas Nia, ada lebih 3.500 tenaga kerja yang terpaksa harus diistirahatkan kalau kegiatan perusahaan berhenti, dan 55 %nya adalah tenaga kerja lokal.
Tak hanya itu kata dia, bila kegiatan berhenti, maka sejumlah potensi akibat putaran ekonomi, juga akan ikut berhenti, seperti penyewaan kendaraan, rumah, aktifitas rumah makan dan dampak lainnya. Karenanya kata dia, perusahaan tidak akan memilih tutup.
Penjelasan pihak PT DSLNG ini justru ditanggapi miring para ahli waris yang mengklaim tanahnya belum dibayarkan. Menurut Mutaqin, perusahaan jangan hanya bicara soal 3.500 tenaga kerja yang berhenti kegiatan, sebab ada ahli  waris tanah yang juga ikut menderita karena tanahnya diambil tanpa ada penyelesaian.
Semain jauh pembahasan berlangsung, bukan titik temu yang muncul, namun masalahnya kian kusut. Apalagi juga sudah bermunculan data lain sepertinya adanya 16 ahli waris yang mengklaim tanahnya belum pernah dibayar perusahaan.
Pertemuan yang sudah berlangsung panas tanpa titik temu itu, kian kacau balau ketika semua pihak seakan bebas bicara dan berteriak, hingga tak ada kata sepakat apapun. Bahkan berkembang soal keinginan untuk mengukur ulang tanah yang menjadi lokasi pembangunan kilang PT DSLNG, namun pihak perusahaan menyatakan bahwa soal penanggung jawab lokasi saat ini, ada ditangan PT JGC selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan kilang. Karenanya, PT DSLNG tidak dapat seeanaknya masuk dan melakukan pengukuran lokasi.
Ketua Dewan Banggai Samsulbahri Mang akhirnya mengambil sikap untuk menskorsing pertemuan, dan melanjutkan pada Selasa hari ini. Belum diketahui apakah pertemuan Selasa ini akan bisa mengurai benang kusut pada kasus tanah Uso, ataukah kian membuat masalah tanah itu semakin kusut tanpa mampu diurai lagi.*pr

DSLNG Dituding Serobot Pekuburan


MEDIA BANGGAI-Luwuk. Saat ini Yayasan Gema Insan Cita (GITA) siap melakukan upaya advokasi terhadap penyerobotan tanah oleh PT.DS-LNG, dimana tanah yang diserobot tersebut sebelumnya digunakan sebagai pekuburan keluargan Haedan. Hal itu diungkap oleh Mutakin Suling selaku ketua yayasan.
Menurut Mutakin, lokasi tanah yang diserobotoleh PT.DS-LNG itu berada pada patok 654 Kecamatan Batui, tidak jauh dari berdirinya Site PT. DS LNG, dahulunya menurut Mutakin yang telah diberi kuasa oleh Suriati Kasim sebagai pemegang kuasa, ditempat tersebut terdapat tanah pekuburan keluarga Haedan, namun saat ini tanpa ada pemberitahuan dan konfirmasi telah dipindahkan.
“Kami akan melakukan advokasi atas penyerobotan tanah kuburan tersebut, ini adalah perbuatan yang sangat tidak terhormat dan melukai turunannya, dimana orang tua leluhur mereka dikebumikan dan seenaknya dipindahkan,” ujar Mutakin.
Lokasi tanah terdapat pekuburan Haedan itu seluas kurang lebih 7500 m2, dan itu dikuasai oleh Suriati Kasim selaku pemberi kuasa padanya kata Mutakin. Selain itu kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 7 Juni 2011 telah mengesahkan foto copy surat yang menjelaskan bahwa lokasi pekuburan Haedan adalah lokasi yang belum terjual.
Kepala Desa Uso Surait Salim pun dalam surat itu, diatas materai telah mengesahkan bahwa tanah pekuburan Haedan yang dikuasai oleh Suriati Kasim tersebut masih merupakan tanah yang belum terjual.
Secara terpisah pihak PT.DS-LNG melalui Media Relations Lead PT DSLNG, Doty Damayanti yang dimintai keterangannya mengatakan, pihaknya tidak pernah menyerobot lahan makam, namun lokasi dimaksud telah dibebaskan dan PT.DS-LNG telah membantu keluarga eks pengguna lahan memindahkan makam keluarga mereka.
“Pada kenyataannya kami tidak menyerobot makam yang ada di lokasi yang telah kami bebaskan, tetapi kami membantu para keluarga eks pengguna lahan yang telah dibebaskan lahannya untuk memindahkan makam keluarga mereka masing-masing dari lokasi kami,” ujar Doty melalui e-mail.
Selain itu menurut Media Relations Lead PT DSLNG, saat pemindahan makam dilakukan oleh masing-masing keluarga disaksikan PT DSLNG dan aparat terkait. Dan PT DSLNG membantu biaya pemindahan makam di lahan yang telah dibebaskan, hingga saat ini total kuburan yang dipindahkan dari lokasi kilang oleh para keluarga eks pengguna lahan sebanyak 198 makam dan dilakukan sejak tahun 2008. *IRW4N