MEDIA BANGGAI-Luwuk. Harapan Dewan Banggai untuk menuntaskan kasus tanah Uso yang digunakan untuk pembangunan kilang PT DSLNG melalui rapat dengar pendapat yang dipimpin ketuanya Samsulbahri Mang Senin (21/5) kemarin tak membuahkan hasil.
Pertemuan yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, PT DSLNG serta warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan belum dituntaskan ganti ruginya, berakhir buntu. Alotnya suasanya pertemuan dan tidak adanya kata sepakat apapun, membuat masalah tanah di kawasan industri hilir gas alam itu justru kian kusut.
Sejak dibuka sekitar pukul 11.30, pertemuan sudah berlangsung dalam tensi tinggi dan terus memanas. Tim Pemda Banggai yang dicecar dengan pertanyaan oleh kalangan dewan, terkait tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Banggai agar pemerintah menyelesaikan masalah tanah yang dipersoalkan, segera bereaksi dengan menuding pihak perusahaan tak memberi kepastian soal konsep penyelesaian. Menurut Usmar Mangantjo, Asisten Tatapraja yang menjadi ketua Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Tanah Uso, sudah menandaskan bahwa pemerintah telah menggelar pertemuan dengan PT DSLNG dan menyerahkan rekomendasi lembaga perwakilan rakyat itu. Namun khusus untuk poin penghentian kegiatan perusahaan di lokasi yang bermasalah, ia mengaku tidak ada perintah dari Bupati Banggai. Bupati kata Usmar, juga telah mengatakan berat untuk melaksanakan poin penghentian kegiatan perusahaan itu.
Kemudian kata dia, tim Pemda kembali menggelar pertemuan termasuk di Jakarta dan ikut dihadiri tiga anggota Komisi A yakni Sofyan Mang, Jufrie Diko dan Hidayat Monoarfa. Pada pertemuan itu, Komisi A telah menyampaikan hal-hal prinsip dan mendasar untuk menyelesaikan masalah. Rapat yang berlangsung alot di kantor perusahaan di Jakarta itu, akhirnya melahirkan kesepakatan bahwa perusahaan akan mencari format yang pas untuk negosiasi dan menyampaikan taksasi, sebab perusahaan berprinsip bahwa tanah yang mereka kuasai kini sudah diperoleh melalui proses yang benar dan telah dibayar keseluruhan. Karenanya, tidak memungkinkan bagi perusahaan untuk melakukan transaksi tanah untuk keduanya, sehingga perusahaan akan mencari format termasuk redaksional penyelesaian, apakah bentuk kompensasi atau nama lain. Masalah format penyelesaian inilah yang hingga kini tetap ditunggu oleh pemerintah dari perusahaan.
Penjelasan Usmar ini ternyata tidak memuaskan dewan. Bahkan Jufri Diko sempat menyebut tim Pemda terkesan memble, karena tidak pro aktif. Munculnya tudingan soal ketidak mampuan tim pemda menyelesaikan masalah membuat Usmar geram, dan akhirnya melontarkan pertanyaan pedas pada perusahaan, apakah perusahaan mau menegaskan untuk menyelesaikan masalah ini atau tidak. “Sekarang saya minta perusahaan jawab, apakah perusahaan mau menyelesaikan masalah ini atau tidak,” katanya dengan nada tinggi. Pertanyaan Usmar ini tidak dijawab secara tegas oleh perusahaan. PT DSLNG sebagaimana disampaikan Head of Relation & Communication Nia Sarinastiti mengatakan, perusahaan justru menunggu format redaksional penyelesaian dari tim Pemda Banggai. Sebab kalau perusahaan kata dia, maka jalur yang jadi pilihan sejatinya adalah jalur hukum. Namun kata dia, perusahaan sepakat untuk menempuh langkah musyawarah, dan soal model atau format penyelesaiannya, perusahaan akan menunggu kepastian dari tim pemerintah.
Menyangkut rekomendasi untuk menghentikan kegiatan di lokasi, ia mengatakan bahwa saat ini ada kegiatan pembangunan fasilitas kilang yang telah berjalan 40 %. Bila ini dihentikan, maka akan mengganggu tahapan kegiatan selanjutnya. Disamping itu jelas Nia, ada lebih 3.500 tenaga kerja yang terpaksa harus diistirahatkan kalau kegiatan perusahaan berhenti, dan 55 %nya adalah tenaga kerja lokal.
Tak hanya itu kata dia, bila kegiatan berhenti, maka sejumlah potensi akibat putaran ekonomi, juga akan ikut berhenti, seperti penyewaan kendaraan, rumah, aktifitas rumah makan dan dampak lainnya. Karenanya kata dia, perusahaan tidak akan memilih tutup.
Penjelasan pihak PT DSLNG ini justru ditanggapi miring para ahli waris yang mengklaim tanahnya belum dibayarkan. Menurut Mutaqin, perusahaan jangan hanya bicara soal 3.500 tenaga kerja yang berhenti kegiatan, sebab ada ahli waris tanah yang juga ikut menderita karena tanahnya diambil tanpa ada penyelesaian.
Semain jauh pembahasan berlangsung, bukan titik temu yang muncul, namun masalahnya kian kusut. Apalagi juga sudah bermunculan data lain sepertinya adanya 16 ahli waris yang mengklaim tanahnya belum pernah dibayar perusahaan.
Pertemuan yang sudah berlangsung panas tanpa titik temu itu, kian kacau balau ketika semua pihak seakan bebas bicara dan berteriak, hingga tak ada kata sepakat apapun. Bahkan berkembang soal keinginan untuk mengukur ulang tanah yang menjadi lokasi pembangunan kilang PT DSLNG, namun pihak perusahaan menyatakan bahwa soal penanggung jawab lokasi saat ini, ada ditangan PT JGC selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan kilang. Karenanya, PT DSLNG tidak dapat seeanaknya masuk dan melakukan pengukuran lokasi.
Ketua Dewan Banggai Samsulbahri Mang akhirnya mengambil sikap untuk menskorsing pertemuan, dan melanjutkan pada Selasa hari ini. Belum diketahui apakah pertemuan Selasa ini akan bisa mengurai benang kusut pada kasus tanah Uso, ataukah kian membuat masalah tanah itu semakin kusut tanpa mampu diurai lagi.*pr